Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan PulauLaut Barat Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok (Tupok)

“Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Pulau Laut Barat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.”


Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Pulau Laut Barat memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Pemerintahan

    • Pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan surat menyurat.

    • Fasilitasi pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terjangkau.

  2. Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa

    • Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas kepala desa.

    • Menyinkronkan perencanaan pembangunan antara desa dan kabupaten.

  3. Fasilitasi dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat

    • Mendorong pelaksanaan kegiatan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

    • Pembinaan lembaga kemasyarakatan desa (BPD, PKK, Karang Taruna, dll).

  4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

    • Meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas wilayah.

    • Menyelesaikan konflik sosial secara damai dan partisipatif.

  5. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Daerah

    • Mengawasi pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik pembangunan di wilayah kecamatan.

    • Mengusulkan prioritas pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

  6. Monitoring dan Evaluasi Kinerja Desa

    • Mengawasi pelaksanaan anggaran desa dan pertanggungjawabannya.

    • Memberikan arahan dan pendampingan terhadap desa tertinggal atau rawan masalah.

  7. Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan oleh Bupati

    • Menindaklanjuti instruksi, kebijakan, dan regulasi dari pemerintah kabupaten.